Undang Pihak OJK dan Finance, Polda Bali Minta Tak Gunakan Jasa Debt Collector

Konten Media Partner
27 Juli 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penarikan motor ini menjadi pemicu terjadi perkelahian yang mengakibatkan tewasnya 1 orang di Denpasar - WIBV
zoom-in-whitePerbesar
Penarikan motor ini menjadi pemicu terjadi perkelahian yang mengakibatkan tewasnya 1 orang di Denpasar - WIBV
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Tragedi pembunuhan di Monang-Maning, Denpasar yang dilatarbelakangi permasalahan sepeda motor kredit macet menjadi sorotan publik. Tak ingin kasus serupa terulang kembali, Polda Bali menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance, Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Topik yang dibahas “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance”.
Zoom meeting yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance.
Ambariyadi Wijaya mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di Monang Maning sampai merenggut korban jiwa. “Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Pertemuan dengan OJK dan perusahaan finance dilakukan melalui zoom meeting - IST
Dijelaskannya, ada beberapa hal menjadi catatan yang harus dipatuhi oleh pihak finance, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kemudian mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif.
Bahkan pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.
Ambariyadi Wijaya menjelaskan, berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” pesan Wadir Reskrimsus. (kanalbali/RLS)