Upah Pekerja Magang Ganjal Pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
15 Juli 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyoman Parta usai sidang pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan, Senin (15/7) - kanalbali/KR13
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Parta usai sidang pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan, Senin (15/7) - kanalbali/KR13
ADVERTISEMENT
Denpasar, Kanalbali.com - Masalah upah bagi pekerja magang mengganjal pembahasan Ranperda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DRPD Provinsi Bali, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Pimpinan Sidang Nyoman Parta terpaksa menghentikan pembahasan karena tidak ada titik temu antara serikat pekerja dan pengusaha. "Pekerja magang ingin setidaknya mendapat upah sekurang-kurangnya upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota," jelasnya.
Sementara itu perusahaan menganggap bahwa jika besaran uang saku menyesuaikan seperti upan minimum di Kabupaten/Kota, dikhawatirkan banyak anak yang tidak bisa magang "Karena perusahaan tidak mau menerima pemagang, dikarenakan upah yang terlalu besar," tegasnya
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa Dua kutub pemikiran itulah yang kemudian belum menemui titik terang. "Sehingga kami putuskan, untuk di pending dan akan dibawa ke agenda rapat berikutnya," tambahnya.
Parta juga berharap pada agenda pembahasan berikutnya, Seluruh undangan bisa hadir tanpa terkecuali. karena pada kesempatan kali ini, dari 21 undangan yang disebar, hanya 8 undangan yang bisa hadir.
ADVERTISEMENT
"Semoga nanti pada agenda berikutnya, Seluruh undangan bisa hadir, untuk lebih memudahkan pembahasan mengenai persoalan-persoalan agar lebih bisa menemui titik terang," ucapnya.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, dan beberapa intansi lain seperti, Forum Sumber Daya Manusia (SDM) Bali, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Asuransi Jasa, Federasi Serikat Pekerja Rokok Temabakau Makanan dan Minuman, FSPM Regional Bali, dan FSP Provinsi Bali.
Dalam Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Nyoman Parta yang Sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Bali, masalah pembiayaan uji kompetensi pekerja menjadi pembahasan yang paling lama memakan waktu. (kanalbali/KR13)