Usai Dipenjara 10 Tahun di Bali, WN Malaysia Dideportasi

Konten Media Partner
7 Agustus 2022 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HKS saat keluar dari Rudenim, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
HKS saat keluar dari Rudenim, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com - Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS (49). Sebelumnya, dia sempat ditahan di Lapas Kerobokan selama 1o tahun karena kasus penyelundupan sabu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menyatakan dalam rilis Minggu (7/8/20220, HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012. Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.
Menurut pengakuannya, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja disana berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun. Namun sebelum berangkat ke Indonesia, dia terlebih dahulu ke Thailand.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara” ujar Anggiat .
Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat Napitupulu. (kanalbali/RFH)