Usai Jalani Hukuman, WNA Australia Pembuat Industri Rumahan Kratom Dideportasi

Konten Media Partner
9 Februari 2024 7:48 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pembuatan industri kratom - dok.kanalbali
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembuatan industri kratom - dok.kanalbali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbai.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial berinisial TJM (46) dideportasi dari Bali, karena overstay lebih dari tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Dudy, Kamis (8/2). Deportasi juga dilakukan pada anak TJM.
TJM diketahui pernah ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, pada tanggal 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu. TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek vila yang disewa bule ini di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan vila itu dipakai sebagai home industri kratom.
ADVERTISEMENT
Kemudian, di vila itu polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri satu bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, lima jerigen cairan kimia, satu plastik berisi serbuk putih, tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda, sembilan loyang berisi adonan warna coklat. Ada juga dua saringan plastik, satu buah blender, satu bungkus plastik besar berisi kapsul berwarna putih dan ungu, puluhan botol kecil dan satu timbangan digital.
Lalu, untuk daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali, serta ada juga yang dikirim ke Australia.
Sementara, untuk daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022. Hal ini, disebabkan tanaman kratom telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Saat itu, TJM tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat itu belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 22, tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika walaupun efeknya sama persis dengan narkoba lain seperti sabu dan ganja. Sehingga, TJM disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu.
Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya, dalam persidangan TJM pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam pidana dalam Pasal 127, Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim saat itu TJM diharuskan untuk menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan sebagai klien yang berkasus hukum di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar. Adapun lamanya ia berada dalam masa penangkapan, penahanan, menjalani rehabilitasi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika bagi klien compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara, mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menyerahkan bapak dan anak tersebut ke Rudenim Denpasar, pada tanggal 21 Januari 2024 untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menyatakan, setelah keduanya diamankan selama 13 hari di Rudenim Denpasar akhirnya mereka dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh adiknya atau keluarganya. Mereka, telah dideportasi melalui Bandara Internasiona, I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 7 Februari 2024 dengan tujuan akhir Darwin International Airport, Australia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy. (kanalbali/KAD)