WALHI Bali Gugat Gubernur Koster ke Komisi Informasi

Konten Media Partner
2 April 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Juli Untung Pratama menyerahkan dokumen sengketa informasi publik melawan Gubernur Koster, Selasa (2/4) - kanalbali/IST
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Juli Untung Pratama menyerahkan dokumen sengketa informasi publik melawan Gubernur Koster, Selasa (2/4) - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - LSM WALHI Bali mengajukan mengajukan gugatan kasus sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, Gubernur menolak untuk memberikan salinan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Berkas sengketa langsung diantarkan oleh Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama bersama Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (2/4).
“Tujuan kami meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali adalah untuk menguji komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa, “ kata I Made Juli Untung Pratama.
Hal itu karena WALHI Bali merupakan organisasi lingkungan hidup bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) selama lebih dari 5 (lima) tahun ini secara konsisten melawan rencana reklamasi di Teluk Benoa. “Surat itu merupakan informasi yang sudah sepantasnya diketahui oleh publik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
I Wayan Adi Sumiarta juga menambahkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, Gubernur Bali membalas surat keberatan Pemohon melalui surat Nomor: 183.1/1408/Bag III/B.KUMHAM perihal Jawaban atas pengajuan keberatan. Isi dari surat itu pada intinya Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menolak untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon berupa salinan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang Termohon kirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Sehingga berdasarkan Pasal 37 UU KIP, kami Walhi Bali akan menseketakan Gubernur Bali I Wayan Koster dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Propinsi Bali” tegasnya.
Seluruh berkas Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah diserahkan Oleh Walhi Bali dan diterima oleh panitera I Gede Wira Gunarta di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dikeketahui bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 melalui media online diberitakan bahwa Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang mana surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo. (kanalbali/RFH)