WALHI Bali Menangkan Sengketa Informasi Publik versus Pelindo

Konten Media Partner
17 Mei 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa informasi publik WALHI Bali vs PT Pelindo, Jum'at (17/5) - kanalbali/RLS
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa informasi publik WALHI Bali vs PT Pelindo, Jum'at (17/5) - kanalbali/RLS
ADVERTISEMENT
DENPASAR , kanalbali.com - Sidang sengketa informasi publik antara WALHI Bali melawan Pelindo III Cabang Benoa di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali memasuki babak akhir, Jum'at (17/5).
ADVERTISEMENT
Komisi Informasi Propinsi Bali telah memutus sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi bahwa perizinan reklamasi seperti izin lokasi kegiatan reklamasi, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, dokumen AMDAL reklamasi Pelindo III Cabang Benoa yang dilakukan di areal Pelabuhan Benoa merupakan dokumen yang wajib dibuka.
"Kita senang dengan keputusan ini," kata Direktur Eksekutif WALHI Bali Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung menambahkan bahwa berdasarkan putusan tersebut Pelindo III Cabang Benoa wajib memberikan perizinan tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.
Putusan Komisi Informasi setebal 80 halaman tersebut dibaca secara bergiliran selama lebih dari 3 jam oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi diantaranya I Gede Agus Astapa selaku Ketua Majelis serta Ketut Suharya Wiyasa dan I Gusti Ngurah Wirajasa selaku anggota.
ADVERTISEMENT
Untung pratama juga menambahkan putusan tersebut juga merupakan bentuk kemenangan bagi masyarakat Bali atas hak atas informasi terkait suatu keputusan mengancam hajat hidup.
Lebih jauh, Untung Pratama menambahkan putusan tersebut juga merupakan pelajaran bagi perusahaan lain, baik yang dimiliki oleh swasta atau dimiliki oleh negara agar tidak menutup informasi proyek yang dikerjakannya serta wajib melibatkan masyarakat seluas-luasnya.
“Badan usaha milik negara atau badan swasta wajib membuka informasi terkait proyeknya dan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dan aktif”, ujarnya.
Selanjutnya Adi menjelaskan bahwa pada intinya, tujuan sebenarnya dari WALHI Bali menyengketakan Pelindo III di Komisi Informasi Propinsi Bali karena kami ingin membuka mata publik bahwa Pelindo III tidak transparan dalam pembangunan reklamasinya. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT