WALHI Tolak Penambangan Pasir Laut di Perairan Kuta Hingga Tabanan

Konten Media Partner
14 November 2018 6:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WALHI Tolak Penambangan Pasir Laut di Perairan Kuta Hingga Tabanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KUTA, kanalbali.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada Senin 12 November 2018. FGD tersebut fokus membahas alokasi ruang kawasan konservasi dan penambangan pasir laut.
ADVERTISEMENT
Dalam forum itu LSM WALHI Bali menolak usulan Peruntukan wilayah pesisir sebagi area pertambangan pasir laut yang dialokasikan di Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Kabupaten Badung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
"Kami memprotes sekaligus keberatan terhadap alokasi ruang pertambangan pasir laut. Masyarakat terutama yang berhadapan dengan wilayah tersebut harus tahu bahawa selain tanpa disertai kajian yang komprehensif, pertambangan potensi pasir laut berpotensi merusak Lingkungan Hidup Bali khususnya berpotensi besar merusak kawasan Kuta hingga ke Tabanan", tegas I Made Juli Untung Pratama, Direktur Eksekutif WALHI BALI dalam rilisnya, Selasa, 13/11.
Dalam dokumen rencana alokasi ruang RZWP3K Provinsi Bali, pertambangan pasir laut awalnya dialokasikan di perairan Pantai Kuta dan Sawangan. Namun karena perairan pantai Sawangan dialokasikan untuk kawasan konservasi bersamaan dengan kawasan perairan sekitanya mulai dari wilayah perairan Sanur sampai Uluwatu, alokasi pertambangan pasir laut diubah ke perairan sekitar Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Kabupaten Badung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
ADVERTISEMENT
Peruntukan wilayah pesisir sebagi area pertambangan pasir laut tersebut diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Disnaker ESDM Provinsi Bali, yang diwakili oleh I Nyoman Wiratmo Juniartha. Pemprov Bali mengusulkan diadakannya alokasi ruang untuk wilayah usaha pertambangan di wilayah 0 sampai 12 mil laut sesuai kewenangannya di wilayah Provinsi. Usulan tersebut diklaim untuk mencukupi pembangunan di Provinsi Bali.
Made Juli juga kembali menegaskan agar RZWP3K Provinsi Bali tidak digunakan sebagai instrument hukum untuk pemutihan pelanggaran tata ruang. " kembali saya ingatkan agar Produk hukum RZWP3K tidak menjadi instrumen hukum untuk pemutihan segala bentuk pelanggaran tata ruang", tandasnya. (kanalbali/RLS)