news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Denpasar Laporkan Dugaan Penyimpangan APBDes ke Kejati Bali

Konten Media Partner
21 Januari 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyoman Mardika (kanan) bersama pengacaranya Ketut Bakuh, Senin (21/1) - kanalbali/KR5
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Mardika (kanan) bersama pengacaranya Ketut Bakuh, Senin (21/1) - kanalbali/KR5
ADVERTISEMENT
Warga Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat I Nyoman Mardika melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana desa ke kejati Bali. Dalam keterangan persnya para Senin (21/1/2019) Mardika . Mencuatnya dugaan penyelewengan ini bermula Dari adanya sisa Lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1,95 militar. Dari jumlah tersebut uang yang Masih berada di tangan bendahara Desa Ni LPA sebesar Rp. 877 juta, dipegang perbekel (kepala Desa) ketika itu IGMW Rp. 8,5 juta, kemudian di tangan KAUR keuangan I PW sebesar Rp. 102,82 juta.  Dugaan penyelewenangan awalnya disampaikan ke wakil walikota Denpasar IGN Jayanegara. Menanggapi hal tersebut pemerintah Kota melalui inspektorat Kota Denpasar melakukan penelusuran pada Agustus 2017 silam. Dari Hasil pemeriksaan ditemukan adanya  selisih Antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Adanya SILPA yang diduga diselewengkan sesungguhnya sudah dituangkan dalam LHP inspektorat," ucap Mardika.
ADVERTISEMENT
IG WR telah mengundurkan dari dari perbekel lalu maju sebagai calon anggota legislatif Kota Denpasar melalui PDIP dapil Denpasar Barat. Ia telah mengembalikan dana yang dipegangnya dan juga KAUR Keuangan. Namun, masih ada dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Warga akhirnya bernisiatif melapor ke Kejati Bali Karena tidak ada tindak lanjut dari temuan tersebut. Sesuai ketentuan perundang-unadangan paling lama dua bulan atau 60 Hari kerja inspektorat wajib melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Namun, setelah Lima Bulan berlalu tidak ada tindak lanjut dari inspektorat pemkot Denpasar. "Kami sebenarnya sudah cukup lama bersabar karena ada juga masukan dari sejumlah pihak agar tidak dilaporkan sambil dicarikan penyelesaian. Tapi karena tidak ada tindak lanjut maka kami sebagai warga berinisiatif melapor," Kata Mardika. Mardika mengatakan dalam laporannya ke kejati Bali tidak melaporkan oknum orang per orang. Tapi menyampaikan ke penegak hukum mengenai adanya dugaan penyelewenangan Dan telah menjadi temuan inspektorat. "Saya tidak melapor orang tapi menyampaikan kronologis sampai adanya temuan inspektorat yang tertuang dalam LHP," Kata Mardika. (kanalbali/KR9)
ADVERTISEMENT