Warga Rusia Penyelundup Orang Utan Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
25 Maret 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Rusia Zhestkov Andrei saat dibawa petugas dalam jumpa pers, Senin (25/3) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Warga Rusia Zhestkov Andrei saat dibawa petugas dalam jumpa pers, Senin (25/3) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus penyelundupan orang utan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Zhestkov Andrei (ZA) terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pelaku melanggar Undang-undang No 5 pasal 21 ayat 2, huruf a dan c tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta," jelasnya, Senin (25/3).
"Tersangka memiliki, menjaga satwa yang dilindungi dari suatu tempat dan dibawa ke tempat lain", tegasnya. Dari pengakuan pelaku, Orangutan berusia dua tahun tersebut didapatnya dari Pulau Jawa.
Namun, untuk lokasi persis dan siapa saja yang terlibat, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan, serta tidak menutup kemungkinan yang menjual Orangutan akan tetap dikejar sehingga mendapatkan sanksi hukum.
"Informasi masih simpang-siur, pelaku mengatakan ada dua hari atau tiga hari di Bali. Saat dibawa dari Jawa ke Bali, pelaku ini membiusnya dan bius itu bisa bertahan 10 jam," katanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Orang utan itu saat ini dititipkan di Bali Safari Marine Park, Gianyar. Dokter Hewan dari Bali Safari, Ni Made Yunik Novita Dewi mengatakan, pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan seperti fisik dan aktifitasnya. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan darah.
"Saat ini belum bisa dilakukan tes DNA karena Orangutan tersebut masih dalam keadaan stres, dan belum terbiasa dikelilingi banyak orang," jelasnya.
"Untuk DNA belum bisa dilakukan karena Orangutan masih dalam kondisi stres jadi kami masih berusaha untuk menstabilkan satwa ini. Umumnya seminggu untuk pemulihan," tambah dia. (kanalbali/LSU)