WN Tanzania Ditangkap di Bali karena Menelan 1 Kg Sabu

Konten Media Partner
12 Februari 2019 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Rahman bersama barang bukti saat ditunjukkan petugas kepada wartawan, Selasa (12/2)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Rahman bersama barang bukti saat ditunjukkan petugas kepada wartawan, Selasa (12/2)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com - Warga Tanzania bernama Abdul Rahman Asman (42), ditangkap Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali bersama kepolisian Polda Bali saat hendak menyelundupkan lebih dari 1 kilogram sabu-sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha, tiba di Bali dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki, Selasa (12/2).
Penangkapan Abdul berawal ketika ia melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik tersangka dan pemeriksaan dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan) sekitar pukul 18.00 WITA pada Rabu (30/1).
Bungkusan berisi Sabu (IST)
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu curiga dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen atau CT Scan di rumah sakit Trijata Denpasar. Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan tersangka, yakni narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Tersangka menelan barang bukti sabu tersebut untuk mengelabui petugas. Kemudian, saat dilakukan upaya pengeluaran, petugas menemukan 82 bungkusan plastik berisi sabu-sabu seberat 1.036,70 gram bruto.
"Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine (sabu-sabu). Sehingga, total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram (Satu kilo lebih)," ucapnya.
Untung Basuki menjelaskan penyelundupan sabu tersebut tergolong ekstrem karena dapat membahayakan nyawa tersangka. “Modus ini sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” imbuhnya.
Dari barang bukti seberat 1.130,96 gram sabu tersebut ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 10, tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2). Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal, yaitu pidana mati. (kanalbali/KAD)