Bule Belanda Penyelundup Tulang Satwa Langka Divonis 2 Tahun

Konten Media Partner
13 November 2019 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bule Belanda Penyelundup Tulang Satwa Langka Divonis 2 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eric Roer (56), pelaku penyelundupan tulang satwa dilindungi ke Belanda akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa, (13/11). Ia divonis selama 2 (dua) tahun penjara dan denda 50 juta.
ADVERTISEMENT
WNA asal Belanda asal belanda ini dijerat pasal, 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa Erick Roer terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu memperniagakan kulit atau bagaian tubuh satwa yang dilindungi, seperti yang tercantum dalam pasal, 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ini menjatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun penjara dan denda senilai Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) ," putus hakim Heriyanti.
Menanggapi keputusan hakim, setelah berunding dengan penasehat hukum Erick Roer menyatakan untuk pikir-pikir. Pada sidang sebelumnya terungkap beberapa bukti yang telah didapatkan terdakwa ke Belanda diantaranya satu buah tengkorak Babirusa, Gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong Hiu Gergaji sebanyak 11 biji, dua buah tengkorak Buaya, tengkorak kepala Penyu sebanyak 4 biji, kulit Biawak sejumlah 74 biji, 206 kg terumbu karang basah, tengkorak Monyet sebanyak 10 biji, kulit Ular Phyton sebanyak 12 biji, kulit Ular Kobra sebanyak 33 biji, dan kulit Kobra utuh sebanyak 7 biji.
Pria yang mengaku memulai usaha ilegal sejak 2014 ini mengirimkan barang-barang berupa kerajinan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda.
ADVERTISEMENT
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang di tambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa.
Lalu terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. Selain itu, terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang - barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Kemudian, pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda. (KANALBALI/KR14)