Yasonna Laoly Resmikan 121 Posyankumhamdes di Bali

Konten Media Partner
21 Juli 2020 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly pada Gubernur Koster - IST
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly pada Gubernur Koster - IST
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di Bali."Pembentukan pos pelayanan hukum dan HAM Desa ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi COVID-19 dan diharapkan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat,” kata Menteri Yasonna di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna juga menerangkan, pembentukan Posyankumhamdes ini sudah lama merupakan program Kemenkumham dan untuk itu pihaknya berterima kasih kepada berbagai pihak yang berupaya mewujudkannya.
Selain itu, kekuatan Desa Adat di Bali, kekerabatan, juga norma-norma adat yang kuat mempersatukan dan membuatnya lebih mudah membentuk pos pelayanan hukum dan HAM di desa-desa di Bali. Khususnya untuk pelayanan-pelayanan hukum yang sifatnya nasional.
“Secara adat mereka kuat, taat, tetapi kadang-kadang hak dan kewajiban secara hukum nasional mungkin tidak dipahami. Sehingga, kehadiran negara melalui kemenkumham menjadi penting termasuk pelayanan-pelayanan publik yang disebut hak kekayaan intelektual,” ujar Yasonna.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Pembentukan Posyankumhamdes pada 121 desa di Bali ini diawali dengan pembentukan kelompok Kadarkum pada minimal 1 Desa pada tiap kecamatan di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk Kabupaten Gianyar sendiri, Posyankumhamdes telah terbentuk di semua desa dan kelurahan, yakni 64 desa dan 6 kelurahan. "Ini menjadi alasan mengapa Gianyar dipilih sebagai tuan rumah peresmian Posyankumhamdes di Bali," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan akan menggerakkan seluruh kecamatan dan desa yang belum membentuk Posyankumhamdes.
"Dengan 57 kecamatan, 636 desa, sangat cepat bisa dilakukan karena kesadaran di Bali itu cukup tinggi sebenarnya. Cuma kemarin mungkin karena Pak Kakanwil gerak langsung. Nanti, saya yang akan terjun langsung, karena ini produk yang sangat bagus, ini suatu terobosan di bidang hukum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum,” ujar Koster. ( KAD )