Youtuber Jakarta Pengguna P-Fluoro Fori Belum Disidang

Konten Media Partner
1 Maret 2021 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
youtuber Jakarta saat dilakukan penangkapan - IST
zoom-in-whitePerbesar
youtuber Jakarta saat dilakukan penangkapan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - SA, youtuber gaming asal Jakarta yang tersandung kasus narkotika jenis P-fluorofenilpiperazin, atau yang disebut 'P-Fluoro Fori', hingga kini belum menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, wanita itu ditangkap oleh jajaran kepolisian Polresta Denpasar, saat menggelar pesta narkotika jenis I itu bersama beberapa kawannya di sebuah Villa di kawasan Kuta Utara awal Januari 2021 lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi Senin (01/03/21) mengutarakan, hingga tersangka masih mendekam di tahanan Polresta Denpasar. "Yang bersangkutan sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejari Denpasar, kini prosesnya menunggu petunjuk dari jaksa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengutarakan, berkas Syivia masih berproses. "Belum kita sidangkan," ujarnya singkat.
Youtuber itu bersama ketiga temannya dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Diketahui S dan ketiga kawannya berinisial J (24), R (21) dan A (20) tengah menikmati liburan di Bali, namun menggunakan narkotika jenis I itu ia pun harus berhadapan dengan hukum
ADVERTISEMENT
Dari pengakuaanya, barang yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru itu didapatkannya dari seorang pria yang ia panggil Bli, dengan harga perbutirnya Rp 650 ribu.
Saat digerebek oleh polisi, didapat 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet berat sebesar 1,90 gram Bentuk narkotika itu berupa kaplet dan butiran bulat. (Kanalbali/WIB)