Gelar Penyusutan Arsip Dan Diseminasi Permenkumham No 31 Tahun 2020

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar)
Tempat Artikel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Konten dari Pengguna
17 November 2022 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dokumentasi kantor imigrasi blitar
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi kantor imigrasi blitar
ADVERTISEMENT
Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas pengelolaan arsip di wilayah Kanwil Jatim menjadi lebih PASTI dan Good Governance ,Arsiparis Biro Umum Sekjen memberikan sosialisasi mengenai tata naskah dinas. Tata naskah dinas merupakan salah satu media komunikasi kedinasan yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan fungsi adminiatratif pemerintahan.Jadi surat menyurat dalam hal ini, surat elektronik menjadi sumber informasi yang terekam yang memiliki banyak fungsi selain sebagai alat pelaporan juga sebagai alat penghubung dengan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Harapan diadakannya sosialisasi ini, agar ASN memahami, bertambah pengetahuan, dan terampil dalam penggunaan bahasa persuratan yang lebih efektif dan efisien,penataan surat hingga penataan berkas sesuai aturan yang telah disampaikan.Sehingga terwujud sinergi persepsi bahasa dalam penciptaan dan pemeliharaannya.