Syarat Rekomendasi Kemenag Dicabut

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar)
Tempat Artikel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Konten dari Pengguna
27 Februari 2023 7:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi No.SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim,Silmy Karim menyampaikan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjenim dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI pada selasa 21 Februari 2023.
dok. humas imigrasi blitar
Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik,memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji dan umrah baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Namun, bukan berarti dengan di cabutnya syarat rekomendasi kemenag, imigrasi tidak melakukan pengawasan.Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan pada kantor imigrasi terhadap pemohon paspor yang diduga akan melakukan penyalahgunaan. Dan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melalui interview singkat(sumber. humas ditjenim).