Cegah Overlaping, Kemenkumham Maluku Harmonisasi Perda Maluku Tengah

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Konten dari Pengguna
8 Juli 2022 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dok. Kemenkumham Maluku
Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehinga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (Overlaping), Kemenkumham Maluku mengharmonisasikan Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (7/07).
ADVERTISEMENT
Bertempat di lt. 4 ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery dan dilangsungkan selama 3 hari. Dengan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Maluku Tengah, dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Semi Tangke, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Richard N. Pattikawa serta pihak pemrakarsa yakni, dari dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Malteng, Direksi BUMD dan Bagian Hukum Setda Kab. Malteng.
Dok. Kemenkumham Maluku
Menurut penuturan salah satu Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Richard N. Pattikawa bahwa dalam proses pembahasan Perda, telah dilakukan harmonisasi untuk 2 Ranperda antara lain, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan juga bahwa materi muatan Ranperda yang dibahas adalah terkait dengan tugas dan kewajiban Pemda dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Sedangkan untuk materi Ranperbub yang dibahas adalah terkait dengan pelaksanaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMD.
Lebih lanjut disampaiakan bahwa dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumaham kumuh dan pemukiman kumuh perlu adanya peran serta dari BUMN dan BUMD, juga masyarakat. (Humas)