Kemenkumham Maluku Terima Kunjungan Konsultasi Bapemperda DPRD Maluku Tenggara

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Konten dari Pengguna
23 September 2022 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
ADVERTISEMENT
Ambon - Kanwil Kemenkumham Maluku pagi ini menerima kunjungan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Abraham Beruatwarin bersama Tim, Jumat (23/09) bertempat di ruangan rapat kakanwil lt.2
ADVERTISEMENT
Diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Richard Nixon Pattikawa, kunjungan ini terkait Konsultasi sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Merespon baik maksud dari kunjungan konsultasi tersebut, H.M Anwar N menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan di daerah yang berkualitas, dirinya akan mengerahkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Maluku untuk dapat melakukan pendampingan sehingga diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara nantinya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat mengakomodir kebutuhan hukum serta muatan lokal di wilayah. (Humas/AI)
ADVERTISEMENT