news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tampung Isu Aktual Pemangku Kepentingan Daerah, Ini yang Dilakukan Kumham Maluku

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2022 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
credit : Kanwil Maluku
zoom-in-whitePerbesar
credit : Kanwil Maluku
ADVERTISEMENT
Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait penataan regulasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Analisis dan Evaluasi Hukum tahun 2022 dengan tema “Sistem Pemerintahan Desa Adat di Provinsi Maluku” Rabu, (10/08).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan guna menampung isu-isu aktual dari berbagai pemangku kepentingan daerah terkait masalah kontroversi tentang jabatan mata rumah parentah atau hak sebagai kepala pemerintahan Negeri sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa memberikan pengakuan akan eksistensi Desa Adat.
Bertempat di Ruang Legal Drafter Lt. 4 Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery mewakili Kepala Kantor Wilayah. yang diikuti oleh 20 orang peserta Bimtek dari berbagai pemangku kepentingan Daerah dan juga instansi terkait serta Akademisi Unpatti.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Maluku, H.M.Anwar yang dibacakan Mezak A. Batlajeri, menjelaskan bahwa Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku dapat meresponsnya dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengakomodir kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adat, termasuk hak dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri (adat) atau dengan sebutan nama lain.
ADVERTISEMENT
Diharapkan melalui Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Hukum ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai alur analisis dan evaluasi yang akan dilaksanakan melalui sejumlah dimensi penilaian yang ada. (Humas/ H.S)
credit : Kanwil Maluku
credit : Kanwil Maluku