Konten dari Pengguna

Emosi Faktor Pelanggaran HAM Berat

Karen
Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Kristen Satya Wacana
17 Juni 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Karen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Emosi Faktor Pelanggaran HAM Berat (Sumber : unsplash.com/Jose P. Ortiz)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emosi Faktor Pelanggaran HAM Berat (Sumber : unsplash.com/Jose P. Ortiz)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi pengeroyokan terjadi di Jakarta Selatan yang korbannya seorang pelajar atau siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial FY umur 20 tahun, pelakunya ND, dan R mantan korban atau pacar pelaku ND. Pengeroyokan ini disebabkan karena masalah asmara. Pacar pelaku merupakan mantan pacar dari korban. Mantan korban R tersebut mengaku kepada pelaku ND bahwa wanita tersebut sering dipukuli korban saat dulu masih menjalin hubungan, R juga mengaku kepada ND pernah diajak tidur hingga dipukuli oleh korban. Mendengar itu, ND emosional sehingga pelaku tersebut marah dan tidak terima sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan cara pelaku meminjam HP sang pacar R untuk mengirimkan pesan melalui DM Instagram yang isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa tersebut. Saat bertemu pelaku bersama temannya M langsung mengeroyok korban dengan cara menendang bagian kepala, dada dan perut dan memukul sehingga mengakibatkan korban FY tewas ditempat.
ADVERTISEMENT
Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Kejahatan genosida dan Kejahatan kemanusiaan. Dalam kasus dapat diklasifikasikan sebagai Kejahatan kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku dan teman pelaku hingga membuat korban sampai meninggal dunia. Dalam hal ini orang tua memiliki peran yang sangat penting yaitu dengan mengajarkan anak cara untuk menenangkan diri saat sedang emosi dan mengajarkan bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan baik tanpa menggunakan kekerasan.
Bagaimana Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM Berat di Zaman Sekarang?
Dalam hal ini pemerintah juga harus mempunyai peran yang besar, karena secara umum tindakan yang dilakukan pemimpin akan ditiru dan diteladani oleh bawahannya. Jika negara menjauhkan segala kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sosial, maka tindakan ini akan terus diikuti oleh setiap warganya. Dengan begitu, semua pihak tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah untuk membawa kedamaian di kehidupan sosial. Menurut (Sheri Jacobson 2011), Motivasi utama pelaku dalam melakukan kekerasan dipandang sebagai ketidakmampuan untuk menahan emosi, bahkan kekerasan digunakan sebagai alat untuk mengkespresikan emosinya seperti marah, frustasi, atau sedih. Dan upaya pencegahannya yaitu dengan melakukan kontrol emosi yang juga merupakan faktor upaya pencegahan pelanggaran HAM, faktor kontrol emosi ini harus dimiliki oleh setiap orang karena biasanya masa mudah atau masa pubertas merupakan masa pemberontakan dimana emosi masih belum bisa dikendalikan oleh para remaja.
ADVERTISEMENT
Karen, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar UKSW