Merawat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa Pasca Pesta Demokrasi

Konten Media Partner
9 Mei 2019 6:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu penyelenggaraan pesta demokrasi di Samarinda pada 17 April 2019 lalu | Photo by Charles (Karja.id)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu penyelenggaraan pesta demokrasi di Samarinda pada 17 April 2019 lalu | Photo by Charles (Karja.id)
ADVERTISEMENT
Artikel merupakan sumbangsih pemikiran dari Iqbal Saputra Zana , S.Sos (Sekjend Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mulawarman)
ADVERTISEMENT
Pada pelaksanaan pemilihan umum 2019 rakyat Indonesia menyambut dengan sangat antusias. Karena pada pemilu kali ini cukup berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden diadakan secara serentak.
Berjalannya pesta demokrasi tentunya rakyat Indonesia memiliki pilihan politik yang berbeda-beda. Masing-masing mengunggulkan jagoannya masing-masing sebagai pemenang pemilu.
Tak heran di tengah masyarakat terjadi perdebatan perbedaaan pilihan. Terkadang satu keluarga karena perbedaan pilihan politik menjadi renggang hubungan persaudaraannya. Seperti yang terjadi di Gorontalo, salah satu makam di pemakaman keluarga diminta untuk pindah karena tidak mendukung calon dari kerabat dekat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerahnya.

Mematikan Rasa Kemanusiaan

Ilustrasii rasa kemanusiaan | Photo by eberhard grossgasteiger on Unsplash
Politik yang seharusnya menjadi sarana untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan justru mematikan rasa kemanusiaan itu sendiri. Kemudian karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tempat ia bekerja, karena berbeda pilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan pimpinannya.
ADVERTISEMENT
Hal yang dilakukan oleh perusahaan merupakan perbuatan melanggar kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 153 Ayat 1.
Belum lagi di media sosial karena perbedaan pilihan saling serang postingan dan komentar warganet semakin meramaikan perselisihan. Hampir setiap hari kita melihat media sosial disuguhi oleh postingan saling hujat antar pendukung calon yang berkompetisi dan berita hoax yang bertebaran di media sosial. Perselisihan - perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat menjadi sebuah ironi pemilu di Indonesia.

Negara yang Makmur dan Penuh dengan Ampunan

Indonesia memiliki kekayaan alam yang indah, Masyarakatnya pun juga harus memiliki kehidupan bernegara yang indah juga | Photo by Charles (Karja.id)
Perbedaan pilihan seperti hal yang perlu diperjuangkan dengan narasi-narasi yang saling menyerang dan menjatuhkan lawan politik. Marilah kita bersama-sama dalam momentum pasca pemilu serentak di bulan ramadhan sesama anak bangsa dengan menjadi garda terdepan dalam membangun negara baldatun thayyibatun warabbun ghafur atau negara yang makmur dan penuh dengan ampunan.
ADVERTISEMENT
Mari kita menghindari dan menangkal aksi-aksi provokasi yang ingin memecah belah bangsa. Mengutip salah satu ayat dalam Al-quran yang menyejukkan
Mengedepankan persamaan sesama umat manusia lebih baik daripada menonjolkan perbedaan masing-masing pihak. Jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang belum dipastikan kebenarannya.
Kita jaga kekaguman negara – negara lain terhadap kehidupan rakyat Indonesia dengan berbagai keberagaman tetapi dapat hidup saling berdampingan menjaga persatuan, persaudaraan dan kerukunan.

Jaga Kondusifitas dan Stabilitas Keamanan Negara

Salah satu penyelenggaraan pesta demokrasi di Samarinda pada 17 April 2019 lalu | Photo by Charles (Karja.id)
Apapun nanti hasilnya dari penetapan hasil pemilu serentak tahun 2019 perlu di terima oleh semua pihak, baik oleh kandidat yang bertarung, tim pemenangan dan para pendukung. Kalaupun kandidat peserta pemilu tidak puas dari penetapan hasil pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum RI, masing-masing pasangan calon perlu menghimpun data, dokumentasi, dan laporan untuk dapat diproses oleh pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan cara-cara yang konstitusional ke Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 474 yang menjabarkan aturan pengajuan PHPU Pemilihan Legislatif dan pasal 475 yang menjelaskan tata cara pengajuan PHPU Pemilihan Presiden.
Proses pelaksanaan rekapitulasi dari TPS hingga ke perhitungan secara nasional terus berlangsung. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan BAWASLU terus bekerja sampai akhir penetapan hasil pemilu pada tanggal 22 Mei 2019.
Rakyat banyak berharap penyelenggara pemilu tetap bekerja dengan mengkedepankan integritas profesinya untuk hasil pemilu yang bersih. Tentu ada pihak-pihak yang berusaha mengintimidasi dan melakukan intervensi penetapan hasil pemilu. Untuk penyelenggara pemilu, jangan takut dan gentar karena ada jutaan rakyat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung pekerjaan mulia pejuang demokrasi.
ADVERTISEMENT
Semua elemen masyarakat perlu menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan negara. Aparat keamanaan negara terdiri dari POLRI dan TNI perlu menjaga hal ini dengan sikap yang netral dan tidak berpihak.

Penutup

Iqbal Saputra Zana , S.Sos selaku pemberi opini artikel ini | Photo from Iqbal Saputra Zana
Siapapun pemimpin yang terpilih dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan dan dihasilkan dari penyelenggaraaan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus kita hormati.
Pemimpin yang terpilih harus menjadi pemimpin bagi semua kalangan dan mengkesampingkan kepentingan suku, ras, agama dan antar golongan. Harapannya agar cita-cita bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat dan mensejahterakan rakyatnya dapat terwujud.
#terusberkarja
Article by Iqbal Saputra Zana
Editor : Charles