Perhatikan 4 Hal Penting ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Konten Media Partner
30 Desember 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perhatikan 4 poin penting ini sebelum menandatangani kontrak kerja | Photo by Helloquence from Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Perhatikan 4 poin penting ini sebelum menandatangani kontrak kerja | Photo by Helloquence from Unsplash
ADVERTISEMENT
“Selamat, Anda kami terima untuk bergabung di perusahaan kami.”
Sebagai seorang jobseeker, tentu kalimat tersebut adalah hal yang ditunggu-tunggu saat melamar sebuah pekerjaan. Setelah melewati semua jerih payah mulai dari melamar pekerjaan, proses seleksi berkas, tes tertulis, interview, hingga cek kesehatan, tentu ada perasaan terharu dan senang saat kita dinyatakan diterima di suatu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebelum resmi menjadi karyawan, tentu kamu akan diberi yang namanya kontrak kerja, yaitu berkas-berkas yang terdiri dari peraturan serta ketentuan kerja dari suatu perusahaan. Kamu yang begitu bersemangat karena akhirnya mendapat pekerjaan pun langsung ingin terburu-buru menandatangani kontrak kerja tersebut.
Padahal, ada beberapa poin penting dalam kontrak kerja yang harus kamu baca dengan teliti sebelum menyetujuinya. Oleh karena itu, Karja merangkum 4 hal penting yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Disimak baik-baik, ya!
1. Keterangan Kerja
Cek kelengkapan keterangan kerja, jangan sampai ada yang salah tulis dan tidak sesuai | Photo by Sebastian Herrmann from Unsplash
Hal pertama yang harus kamu cek adalah perihal kelengkapan biodatamu, seperti nama, jenis kelamin, pendidikan terakhir, tanggal lahir, serta alamat. Pastikan tidak ada kesalahan tulis ataupun typo.
Kemudian, perhatikan pula kapan tanggal mulai kerja, jam kerja dalam seminggu serta waktu istirahat, apakah sudah sesuai seperti kesepakatan di awal. Kamu juga harus mengecek perihal cuti dan izin ketika sakit atau saat keadaan mendesak beserta jatahnya dalam sebulan.
ADVERTISEMENT
2. Deskripsi Pekerjaan
Perhatikan kewajiban yang wajib kamu jalankan sesuai job description | Photo by Marten Bjork from Unsplash
Deskripsi pekerjaan atau job description menjadi salah satu hal krusial yang harus diperhatikan. Pasalnya, tak sedikit karyawan di luar sana yang mengeluh terkait tanggung jawab pekerjaan mereka yang melenceng dari kesepakatan awal.
Di dalam kontrak kerja, harus tertera jelas apa saja cakupan dan batasan kewajiban yang harus kamu lakukan sesuai dengan posisi yang kamu lamar. Contohnya, ketika kamu melamar sebagai seorang staff marketing, pastikan job descriptionnya memang berhubungan dengan marketing dan sesuai kesepakatan di awal.
Jangan sampai tiba-tiba atasan menyuruh kamu melakukan pekerjaan yang ada di luar lingkup deskripsi pekerjaan. Selain membuat pekerjaan utamamu terganggu, bebanmu yang bertambah belum tentu sejalan dengan gaji yang diberikan.
3. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan | Photo by Jp Valery from Unsplash
Kadang saking excited-nya karena telah terlepas dari kata pengangguran, kamu pun asal menandatangi kontrak kerja tanpa memperhatikan komponen gaji.
ADVERTISEMENT
Pertama, pastikan nominal gaji yang tertera di kontrak kerja sesuai dengan kesepakatan di awal. Tidak hanya gaji pokok, kamu juga harus mengecek apakah ada tunjangan lainnya yang diberikan perusahaan, seperti uang transportasi, uang makan, tunjangan kesehatan, dan lainnya.
Tak sedikit perusahaan yang memberikan THR serta bonus tiap tahunnya kepada karyawan. Selain itu, kamu juga harus mengetahui sistem pemberian uang lembur yang diberikan perusahaan.
4. Status Karyawan
Status karyawan | Photo by Tim van der Kuip from Unsplash
Sebelum menandatangani kontrak kerja, konfirmasikan status pegawaimu apabila resmi bekerja di perusahaan tersebut, apakah sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Apabila kamu bekerja sebagai karyawan kontrak, pastikan jangka waktu yang diberikan serta waktu untuk memperbaharui kontrak tertera di kontrak kerja.
Pastikan juga perihal penalti yang diberikan apabila kamu memutuskan untuk resign sebelum kontrak kerja habis. Tak hanya itu, cek pula mengenai pemutusan hubungan kerja serta kompensasi yang akan didapatkan apabila hal tersebut terjadi.
ADVERTISEMENT
#terusberkarya