
PONOROGO - Malang nasib seorang wanita muda asal Ponorogo, sebut saja Ani (nama samaran). Pasal 362 KUHP menjeratnya sehingga ia harus menjalani masa pidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dalam kondisi hamil. Meski begitu, Ani mendapatkan perhatian khusus dikarenakan kondisinya yang sedang berbadan dua. Artinya, dari sisi kesehatan ia selalu diperhatikan.
Seperti yang dilakukan pagi ini Rabu (7/12) Ani diantar ke RSU Aisyiyah Ponorogo oleh perawat dan petugas pengawal dari Rutan Ponorogo serta keluarga Ani. Tujuannya yaitu untuk kontrol ke dokter spesialis kandungan. Sangat lega, hasil yang disampaikan oleh dokter cukup baik. Setelah dilakukan USG, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat, usia mencapai 8 bulan, dan jenis kelamin perempuan. Dokter memperkirakan bayi lahir di pertengahan Januari nanti. Karutan Ponorogo Kanwil Kemenkumham Jatim Agus Yanto mengatakan bahwa pelayanan kesehatan yang didapatkan Ani pagi ini merupakan salah satu hak WBP yang harus terpenuhi. Ini menjadi bentuk pelayanan prima petugas kepada WBP. (Humas Rutan Ponorogo)