KPU: Menteri yang Maju Pilkada Tak Harus Mundur dari Jabatan

25 November 2017 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pilkada 2018 akan diwarnai keikutsertaan menteri Kabinet Kerja sebagai bakal calon gubernur di Jawa Timur. KPU menyebut tidak ada keharusan bagi menteri untuk mengundurkan diri, lantaran tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Memang tidak diatur (kewajiban menteri untuk mundur dari jabatannya dalam UU Pilkada)," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, kepada kumparan (kumparan.com) melalui pesan singkat, Minggu (25/11).
Menurut Pramono, yang diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya adalah anggota dewan, kepala daerah, anggota TNI dan Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD. Jabatan menteri, lanjut Pramono, adalah jabatan politis yang tidak dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu.
"Menteri tidak dipilih melalui Pemilu. Juga sewaktu-sewaktu dapat di-reshuffle (diubah) oleh presiden. Beda dengan DPR/DPRD, DPD, atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilu untuk menjabat selama 5 tahun," jelas Pramono.
Khofifah Indar Parawansa & Emil Elestianto Dardak (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Khofifah Indar Parawansa & Emil Elestianto Dardak (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
Selain itu, Pramono menilai menteri tidak memiliki jenjang karir seperti PNS atau anggota TNI dan Polri yang sampai pensiun. Terkait perlu tidaknya regulasi seorang menteri mundur dari jabatannya saat maju Pilkada, Pramono menilai hal itu menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu (regulasi yang mengatur menteri mundur dari jabatan saat maju Pilkada) sih biar menjadi kewenangan pemerintah dan DPR untuk merumuskan," pungkas Pramono.
Diketahui, menteri yang tengah maju dalam Pilkada adalah Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah akan maju menjadi calon gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018 bersama dengan Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak sebagai calon wakil gubernur. Khofifah-Emil diusung Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP.