Polisi Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Dewi Persik di Jalur TransJ

11 Januari 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi memeriksa pedangdut Dewi Persik Rabu (10/1) malam. Pemeriksaan tersebut seputar kasus kendaraan yang ditumpanginya menerobos jalur TransJakarta, 24 November 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam kita melakukan klafirikasi ke Dewi Persik. Karena kan masih penyelidikan laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Argo mengatakan, polisi akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak untuk memastikan kronologi dari insiden tersebut. Selain itu polisi akan memeriksa ada tidaknya tindak pidana dalam masalah tersebut.
"Tentu laporan yang dilaporkan, kita klarifikasi ke semua pihak yaktu saksi-saksi. Kira-kira, nanti dalam langkah penyelidikan apakah ada tindak pidana atau tidak," ucap Argo.
Dewi Persik bersama pengacara dan suami (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dewi Persik bersama pengacara dan suami (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Sampai saat ini, polisi baru memeriksa dua orang saksi mengenai masalah tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mencari dan memeriksa saksi lain.
"Nanti, kan masih dalam penyelidikan, kita juga akan gelar perkara kira-kira apakah ada keterangan yang memerlukan saksi lain, kalau ada kita periksa saksi lain," jelas Argo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Argo mengatakan apabila setelah dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana, polisi akan menghentikan kasus tersebut. "Apabila ada pidana kita naikan ke penyidikan, kalau tidak kita hentikan kasus ini," pungkas Argo.
Diketahui, dua orang saksi yang telah diperiksa adalah petugas TransJakarta dan Aiptu Argo, polisi yang berada di lokasi saat kejadian.