Periode Agustus 2023: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Menguat

Kemendag RI
Akun resmi Kementerian Perdagangan RI
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2023 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemendag RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/PO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode pada 1-15 Agustus 2023 adalah USD 826,48/MT. Nilai in meningkat sebesar USD 35,46 atau 4,48 persen dari Harga Referensi CPO periode 16-31 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1304 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1305 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olen dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto < 25 Kg.
"Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK vang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1-15 Agustus 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Neger Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
ADVERTISEMENT
BK CPO periode 1-15 Agustus 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara it, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Agustus 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, misalnya peningkatan ekspor PO, terutama dari Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai karena estimasi penurunan produksi di Amerika Serikat.
Sementara it, Harga Referensi biji kaka periode Agustus 2023 ditetapkan sebesar USD 3.346,02/MT, meningkat sebesar USD 231,14 atau 7,42 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HE) biji kakao pada Agustus 2023 menjadi USD 3.037/MT, naik USD 225 atau 8,02 persen dari periode sebelumnya.
Warga melakukan perawatan buah kakao jelang masa panen serentak di sentral perkebunan Kakao Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh, Selasa (21/1). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023. Peningkatan Harga Referensi dan HE biji kakao dipengaruhi adanya indikasi peningkatan permintaan biji kakao secara global terutama di wilayah Amerika, Eropa, dan Asia. Namun, produksi biji kakao di wilayah Afrika dikhawatirkan menurun akibat adanya badai El Nino.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, HE produk kulit periode Agustus 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HE produk kayu periode Agustus 2023 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer jenis wooden sheet for packing box; kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particel); dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis jati. BK untuk produk kulit dan produk kayu tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Penetapan HE biji kakao, HE produk kulit, dan HE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1303 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
ADVERTISEMENT
(LAN)