Periode September 2023, Harga Referensi CPO Turun dan Biji Kakao Menguat

Kemendag RI
Akun resmi Kementerian Perdagangan RI
Konten dari Pengguna
1 September 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemendag RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO). Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO). Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 September 2023 adalah USD 805,20/MT. Nilai ini turun sebesar USD 5,15 atau 1,85 persen dari Harga Referensi CPO periode 16—31 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1646 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1647 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 September 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
ADVERTISEMENT
BK CPO periode 1–15 September 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara untuk Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 September2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
“Penurunan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan bunga matahari, pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan permintaan minyak sawit, serta pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan bunga matahari oleh India,” terang Budi.
Sementara itu, Harga Referensi biji kakao periode September 2023 ditetapkan sebesar USD 3.439,72/MT, menguat sebesar USD 93,70 atau 2,8 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2023 menjadi USD 3.129/MT, naik USD 92 atau 3,04 persen dari periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Ilustrasi biji kakao. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
“Penguatan Harga Referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan biji kakao yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dan produktivitas biji kakao. Terutama, di wilayah Afrika Barat akibat kurangnya pasokan pupuk, penyakit busuk buah, badai El Nino, serta cuaca buruk,” jelas Budi.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode September 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode September 2023 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis merbau, sortimen lainnya jenis jati, dan dari hutan tanaman jenis sungkai. Namun, beberapa jenis lainnya mengalami penuruanan, yaitu jenis kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particel), kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis acasia, sengon dan balsa, eucalyptus, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1645 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kepmendag Nomor 1645 Tahun 2023 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2898/1
Kepmendag Nomor 1646 Tahun 2023 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2899/2
Kepmendag Nomor 1647 Tahun 2023 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2900/2
(LAN)