Pemerintah Daerah Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akun resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
22 Maret 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri launching Peraturan dan Pembukaan Rapat Koordinasi Pusat Penyusunan Rencana Aksi Nasional PPDT 2023. di Jakarta, Selasa (22/03/22.) Foto: Dok. Mugi/Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri launching Peraturan dan Pembukaan Rapat Koordinasi Pusat Penyusunan Rencana Aksi Nasional PPDT 2023. di Jakarta, Selasa (22/03/22.) Foto: Dok. Mugi/Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasalnya 35% keberhasilan pengentasan daerah tertinggal sangat ditentukan kondisi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, kapasitas fiskal, dan Indeks Pembangunan Manusia.
“Kami mengajak semua pemangku kepentingan pembangunan desa baik di level kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk menguatkan kolaborasi dalam mengentaskan sisa 62 daerah tertinggal di Indonesia, minimal 25 daerah hingga tahun 2024,” ujar Abdul Halim Iskandar.
Hal ini ia sampaikan saat mendampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam launching Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) tahun 2020-2024 yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (22/3/2022).
Dia mengatakan saat ini masih ada sekitar 62 daerah dengan status tertinggal termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 menargetkan akan mengentaskan sedikitnya 25 daerah tertinggal.
ADVERTISEMENT
Menurutnya target ini akan mudah tercapai jika semua pihak bergandengan tangan bersama untuk memenuhi indikator-indikator minimal agar suatu daerah dinyatakan lepas dari status tertinggal. “Kolaborasi ini menjadi kunci penting bagi proses pengentasan kemiskinan wilayah di berbagai daerah,” katanya.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri launching Peraturan dan Pembukaan Rapat Koordinasi Pusat Penyusunan Rencana Aksi Nasional PPDT 2023. di Jakarta, Selasa (22/03/22.) Foto: Dok. Mugi/Kemendes PDTT
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menegaskan pemerintah daerah mempunyai peran sangat penting dalam proses percepatan pengentasan daerah tertinggal. Menurutnya 65 % komponen percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis kondisi desa, dan 35 % lainnya berbasis kondisi kabupaten.
“Artinya suatu daerah bisa benar-benar terentas dari status daerah tertinggal jika komponen percepatan pembangunan baik yang ada desa maupun kabupaten bisa bergerak bersama,” katanya.
Dia mengatakan, demi percepatan pembangunan daerah tertinggal, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), maka Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024 ini, secara khusus memuat rencana-rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal.
ADVERTISEMENT
Aturan ini memuat langkah pengurangan kesenjangan; dan pemenuhan kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
“Selain itu juga diatur langkah meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; serta menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal,” katanya.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri launching Peraturan dan Pembukaan Rapat Koordinasi Pusat Penyusunan Rencana Aksi Nasional PPDT 2023. di Jakarta, Selasa (22/03/22.) Foto: Dok. Mugi/Kemendes PDTT
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan apresiasi atas kinerja yang sudah dan yang akan dilakukan Mendes PDTT dan Kemendes PDTT.
“Saya mengapresiasi kepada Kemendes PDTT yang telah menunjukkan kinerjanya yang sangat bagus pada tahun 2020-2021 dan tahun sebelumnya,” kata Muhadjir.
“Terima kasih Pak Mendes, tepuk tangan untuk Kemendes PDTT khususnya dalam upaya kerja keras untuk menangani daerah tertinggal ini,” sambungnya.
Selain mengapresiasi atas kinerja dan capaian yang sudah dilakukan, Muhadjir juga mengapresiasi target Kemendes PDTT dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
ADVERTISEMENT
“Tadi Pak Mendes juga menyampaikan, dari 25 target 2024 ini ditambah 7 sehingga nanti menjadi 32, ini luar biasa, berarti sangat semangatlah Kemendes PDTT untuk mengentaskan daerah tertinggal ini,” ujarnya.