Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Walikota Palembang, ini yang dibahas

Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
Konten dari Pengguna
19 September 2022 21:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemenkumham Sumsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Walikota Palembang, ini yang dibahas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Palembang. Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto , senin (19/9) sambangi walikota Palembang. Kedatangan Harun untuk mengundang walikota Hernojoyo berkenan hadir menerima penyerahan sertifikat pencatatan Kekayaan Inteletual Komunal ( KIK).
ADVERTISEMENT
Sertifikat tsb diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kota Palembang yakni Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian; dan Ngobeng/Ngidang.
Acaranya akan dilaksanakan Jumat mendatang (23/9) di hotel Novotel Palembang, diagendakan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, dan Gubernur Sumsel Herman Deru akan hadir.
Acara tsb juga akan dirangkaikan dengan Mobile Intellectual Property (MIP) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada tanggal 21-23 September 2022 mendatang dalam acara tsb akan dilakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, konsultasi serta pendaftaran layanan permohonan kekayaan intelektual on the spot.
Menurut Harun pihaknya terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya, ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
ADVERTISEMENT
Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
Pada pertemuan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto didampingi Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubbid Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir.
Sementara turut hadir pula mendampingi Walikota, Harnojoyo Kabag Hukum, perwakilan Kabalitbang, Perwakilan Dinas Pariwisata;