41 Balai Milik Kemensos Siap Merespons Kasus Anak, Termasuk Pasien COVID-19

Kemensos
Official account of Kementerian Sosial Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
26 Juni 2021 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemensos tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemensos RI terus meningkatkan rehabilitasi sosial di 41 balai di Indonesia. Foto: Dok. Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Kemensos RI terus meningkatkan rehabilitasi sosial di 41 balai di Indonesia. Foto: Dok. Kemensos RI
Kementerian Sosial RI terus meningkatkan layanan rehabilitasi sosial melalui 41 balai-balai yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Menteri Sosial bahwa setiap balai rehabilitasi sosial memberikan layanan multifungsi,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat di Jakarta, Jumat (25/6).
Selain peningkatan layanan menjadi multifungsi, setiap balai milik Kementerian Sosial (Kemensos) harus memiliki kapasitas untuk merespons kasus-kasus anak.
“Di 41 balai-balai itu berfungsi sebagai tempat aduan, termasuk jika ada anggota keluarga anak atau orang tuanya terpapar COVID-19,” ungkap Harry.
Bagi orang tua yang tengah menjalani perawatan COVID-19, maka anak-anak mereka harus tetap bisa dalam pengasuhan untuk sementara waktu di balai. Berdasarkan kerja sama dengan United Nations Children's Fund (Unicef) terdapat Standard Operating Procedure (SOP) bagi anak-anak yang terdampak COVID-19.
“Seluruh balai harus siap melayani keluarga yang membutuhkan pertolongan dan menjadi tempat bagi anak yang masih membutuhkan pengasuhan, ” tandas Harry.
Kemensos RI terus meningkatkan rehabilitasi sosial di 41 balai di Indonesia. Foto: Dok. Kemensos RI
Sedangkan, bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19, masih bisa dilayani di balai-balai dengan menyiapkan tempat khusus untuk menjalani isolasi. Keputusan untuk isolasi mandiri (isoman) bisa dilihat langsung dari hasil swab yang secara fisik dicek oleh para petugas kesehatan di 41 balai tersebut.
“Isolasi bagi OTG di balai yang ada di Jakarta berkapasitas 38 kamar, sedangkan di balai Bekasi, yaitu di balai Budi dharma dan Pangudi luhur masing-masing berkapasitas 10 kamar, satu orang satu kamar,” ungkap Harry.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, setiap anak berhak untuk sehat dan bahagia, sehingga membutuhkan kurikulum yang tidak membebani mereka.
“Upaya pendampingan anak-anak itu tidak sekadar fisik, melainkan harus juga dari sisi psikis,” tegas pemerhati anak itu.
Dalam situasi seperti ini, perlu dibuat program hiburan agar anak-anak yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena COVID-19 bisa tetap bermain.
“Buatlah anak-anak Indonesia agar tetap gembira dan bahagia, jangan dibebani dengan target kurikulum, terlebih jangan sampai sakit dan stres,” pungkasnya.