Kemensos Berkomitmen Dampingi Proses Rehabilitasi Sosial Masyarakat

Kemensos
Official account of Kementerian Sosial Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
12 Juli 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemensos tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemensos melalui Balai Handayani Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi R yang telah menjalani proses rehabilitas sosial selama 1 tahun. Foto: dok. Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Kemensos melalui Balai Handayani Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi R yang telah menjalani proses rehabilitas sosial selama 1 tahun. Foto: dok. Kemensos RI
Kemensos RI melalui Balai Handayani Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi anak berinisial R untuk kembali ke dalam pengasuhan keluarga dan menjadi bagian dari masyarakat. Ia merupakan anak korban terpapar dari paham radikalisme.
Selama satu tahun, R menjalani proses rehabilitasi sosial melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial. Program itu meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan, serta wawasan keagamaan.
"Proses yang cukup sulit, karena sebelumnya R dan ibunya tidak mau memperoleh pendidikan formal. Tapi usai pendekatan dan segala prosesnya, akhirnya R diizinkan ibunya mengikuti kegiatan sekolah PKBM," ujar Kepala Balai Handayani, Hasrifah di Jakarta, Minggu (11/7).
Kemensos melalui Balai Handayani Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi R yang telah menjalani proses rehabilitas sosial selama 1 tahun. Foto: dok. Kemensos RI
Serah-terima reintegrasi sosial R dilakukan oleh Balai Handayani didampingi perwakilan dari Densus 88, Dinas Sosial, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil, Kepolisian, lurah setempat, serta ketua RW setempat.
"Kami sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial, siap mengawasi R beserta keluarga, dan akan memasukkan R ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial," kata lurah setempat, Eka.
Sedangkan, untuk pendampingan, pengawasan, dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai Handayani bekerja sama dengan Pemerintan daerah dan Non-Governmental Organization (NGO) Society Against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE).
Menurut catatan Hasil Perkembangan Pekerja Sosial, sebelumnya R mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya, tidak menerima perbedaan (suku, agama), tidak mau mengucap dan menjawab salam, serta tidak mau shalat berjamaah di masjid.
Kemensos melalui Balai Handayani Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi R yang telah menjalani proses rehabilitas sosial selama 1 tahun. Foto: dok. Kemensos RI
Melihat perubahan perilaku R yang cukup signifikan ditambah persetujuan dari pihak kepolisian dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88), maka disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi R.
Sebelum reintegrasi sosial, pekerja sosial berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui tempat tinggal R. Selanjutnya, pekerja sosial melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, memberikan materi parenting skill kepada orang tua, serta melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.
Setelah mendapatkan layanan yang didampingi oleh pekerja sosial, R sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan.
Balai Handayani juga mengupayakan pendidikan bagi R dan adiknya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sekitar kelurahan tempat tinggalnya.