Benih Cabai dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Tanpa Dokumen

Kementerian Pertanian
Akun resmi Kementrian Pertanian
Konten dari Pengguna
20 Februari 2018 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Pertanian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Benih Cabai dari Luar Negeri (Foto: Kementerian Pertanian)
zoom-in-whitePerbesar
com-Benih Cabai dari Luar Negeri (Foto: Kementerian Pertanian)
ADVERTISEMENT
Karantina Semarang kembali tahan 1.000 benih cabai dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan phytosanitary certificate atau sertifikat karantina dari negara asal. Cabai wonder F1 sebanyak 500 biji dan cabai bigness 500 biji yang dikemas rapi dimasukkan ke dalam buku. Penyelundupan tersebut gagal dikirim ke penerima karena diketahui petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Besar Semarang saat dilakukan screening dengan X-Ray. Bersama petugas Karantina Semarang, paket buku tersebut dibongkar dan didapati 3 buki dan benih yang tak bersertifikat.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Karantina Semarang Wawan Sutian, benih cabai tersebut dapat berpotensi bawa bakteri dan virus yang belum ada di Indonesia seperti Pseudomonas Viridiflava, Alfalfa Mosaic Alfamovirus (AMV), Tobacco Steak Ilarvirus (TSV), dan Tomato Aspermy Cucumovirus (TAV). Selain dapat merusak tanaman cabai seperti menyebabkan tanaman layu dan kerdil, pengobatanya pun masih sulit. Bahkan virus tersebut juga dapat menulari tanaman yang sehat.
com-Cabai dari Luar Negeri (Foto: Kementerian Pertanian)
zoom-in-whitePerbesar
com-Cabai dari Luar Negeri (Foto: Kementerian Pertanian)
Selain benih cabai, ditemukan juga 11 kemasan benih lainnya di antaranya benih labu butternut F1 100 biji, labu CNUS1219 F1 100 biji, labu CNUS1215 F1 100 biji, tomat TM78F1 1.000 biji, tomat CNUS118 F1 2.000 biji, selada PS-12F1 3.000 biji, dan brokoli Green Fairy F1 10 gr.
Menurut keterangan pemilik, ia sudah tau jika harus melengkapi dokumen karantina dari negara asal untuk pemasukan benih. Namun ia tak menyangka bahwa benih yang ia pesan pada 2015 datang kembali. Saat ini pemilik telah dimintai keterangan dan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Semarang. "Ini bukan masalah jumlah, tapi ini ancaman serius, kita harus bahu membahu kerjasama" tegas Wawan.
ADVERTISEMENT