Kementan Usut Kasus Impor Bawang Bombay

Kementerian Pertanian
Akun resmi Kementrian Pertanian
Konten dari Pengguna
4 Mei 2018 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Pertanian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Kasus Impor Bawang Bombay (Foto: Kementerian Pertanian)
zoom-in-whitePerbesar
com-Kasus Impor Bawang Bombay (Foto: Kementerian Pertanian)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut kasus masuknya bawang bombay asal India ke Tanah Air. Apalagi, ukurannya disebut-sebut bertentangan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.
ADVERTISEMENT
"Kami mengusut kasus ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengetahui pasti dan pendalaman," ujar Dirjen Hortikultura Kementan Dr. Suwandi di Jakarta, Jumat (4/5).
Dia menambahkan, "Kami bergerak cepat, langsung turun ke lapangan dan sudah koordinasi dengan instansi terkait mengusut ini sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai peraturan yang berlaku"
"Kami meminta klarifikasi kepada importir terkait masalah tersebut. Badan Karantina sebagai pintu utama arus komoditas pertanian keluar dan masuk, kami minta memperketat penjagaan," imbuhnya.
Kementan tak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi. "Sosialisasi terkait Kementan yang mengatur ukuran bawang bombay sudah dilakukan, kalau ada yang melanggar akan kami tindak," tegas pria yang akrab dipanggil Wandi. "Terlebih, impor bawang merah lantaran produksi dalam negeri melampaui kebutuhan," tambah Wandi.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah ekspor bawang merah sejumlah negara, seperti Thailand, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura. Jadi, tidak mungkin kita impor bawang merah. Apalagi beberapa bulan lalu harganya sempat turun, karena produksi melebihi kebutuhan," bebernya.
Petani bawang merah sebelumnya, mengeluhkan kehadiran bawang bombay ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Pasalnya, menyebabkan harga bawang merah kembali turun.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari berpendapat, karena bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama.
Sementara, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombay yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombay cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah. Kemudian, dibelah secara melintang dengan diameter minimal lima sentimeter.
ADVERTISEMENT