Buruh: Dari Sejarah hingga Belenggu Omnibus Law

BEM FIS UM
Akun Resmi portal kabar berita BEM FIS UM Dikelola oleh Departemen Riset dan Teknologi
Konten dari Pengguna
2 Mei 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BEM FIS UM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanggal 1 Mei dikenal sebagai May Day atau Hari Buruh Internasional. Setiap tahun, peringatan hari buruh diisi dengan aksi para buruh yang melakukan demo menyuarakan aspirasi mereka. Hari buruh menjadi momen bersejarah bagi para pekerja atau buruh.

Sumber : suarasurabaya.net - Kelompok buruh mulai unjuk rasa bersama kelompok mahasiswa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020) sore, di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : suarasurabaya.net - Kelompok buruh mulai unjuk rasa bersama kelompok mahasiswa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020) sore, di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1886, terjadi unjuk rasa besar-besaran di Amerika oleh buruh yang berjuang memperoleh hak-haknya. Mereka protes dengan sistem kerja yang tak lazim oleh pemilik pabrik. Aksi massa tersebut berlangsung di Alun-Alun Haymarket, Chicago selama empat hari dari tanggal 1 Mei sampai 4 Mei 1886 dengan orasi-orasi yang mereka utarakan secara bergantian. Namun, polisi memaksa pembubaran aski para buruh tersebut. Lantas, terjadi penyerangan oleh kedua pihak yang mengakibatkan banyak buruh gugur dalam aksi tersebut akibat penembakan yang dilakukan oleh polisi. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan Haymarket dan ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional pada tahun 1889 oleh Federasi Internasional Kelompok Sosialis dan Serikat Pekerja di Paris, Perancis.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, termaktub sejak tahun 1920 sudah memperingati Haru Buruh. Namun, pada zaman Pemerintahan Presiden Soeharto, gerakan dan aspirasi buruh dibungkam, sehingga saat itu, tanggal 1 Mei tidak lah diperingati sebagai Hari Buruh. Setelah masa Pemerintahan Presiden Soeharto berakhir, Hari Buruh kembali semarak oleh para buruh dan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 1 Mei yang merupakan Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pada tahun 2021 sendiri peringatan Hari Buruh di Indonesia mengangkat isu mengenai Omnibus Law UU Ciptaker No. 11 2020 tentang Ketenagakerjaan. Aksi para buruh bersama dengan aliansi mahasiswa, digelar di depan Istana Presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diikuti oleh 50.000 buruh dari 24 provinsi yang tercatat. Aksi massa yang mendorong pencabutan Omnibus Law karena UU tersebut dinilai merugikan para pekerja.
ADVERTISEMENT
Dampak dari UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana telah menghilangkan hak konstitusi negara. UU tersebut juga menghapuskan hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK (Putus Hubungan Kerja) sekaligus menghilangkan perlindungan hukum bagi buruh karena pemilik pabrik dapat mem-PHK buruh dengan sepihak, tanpa melalui pitusan pengadilan.
Selain penolakan Ombibus Law, aksi massa kali ini juga menuntut pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Aksi dimulai pada pukul 11.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan ke Istana Negara pada pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan petisi May Day. Petisi tersebut berisikan tuntutan pencabutan Omnibus Law serta harapan para buruh di masa pandemi dan juga terkait tunjangan hari raya (THR). Aksi kali ini tentunya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku mengingat masa pandemi yang belum berakhir. Selain itu, aksi ini dilakukan di daerah-daerah serta di sejumlah pabrik serta perusahaan. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga melakukan aksi massa di Tanjung Periok dengan tujuan memperingati hari buruh di sentra arus perekonomian Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Aksi demo yang dilakukan oleh para buruh dibantu oleh aliansi mahasiswa menaruhkan harapan besar kepada MK terkait pencabutan Omnibus Law UU Ciptaker. Harapan para massa adalah MK mampu memenangkan uji formil serta uji materiil yang telah diajukan oleh para buruh.
Reporter : Direktorat Jenderal Pers Mahasiswa
Kementerian Komunikasi dan Informatika BEM FIS UM 2021