MAYDAY 2021, Nasib Buruh Pasca Disahkan UU Cipta Kerja: Sejahtera atau Sengsara?

BEM FIS UM
Akun Resmi portal kabar berita BEM FIS UM Dikelola oleh Departemen Riset dan Teknologi
Konten dari Pengguna
2 Mei 2021 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BEM FIS UM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RUU cipta kerja telah disahkan 6 bulan yang lalu. Aksi-aksi penolakan RUU cipta kerja yang sempat ramai kini sudah tidak terdengar lagi. Demonstrasi (Unjuk Rasa) yang dilakukan oleh masyarakat seakan tidak berguna. Semua bentuk penolakan dari aksi langsung hingga penolakan yang diumbar di media sosial kini telah redup. Setelah RUU cipta kerja nasib buruh kini tidak menjadi perhatian lagi. Lantas bagaimana nasib buruh setelah RUU cipta kerja di sahkan?

KSPI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah pada akhir 2020 lalu (Sumber : kompas.com)
zoom-in-whitePerbesar
KSPI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah pada akhir 2020 lalu (Sumber : kompas.com)
ADVERTISEMENT
Pada hari Kamis 29 April 2021, Forum Komunikasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang kemudian disingkat FORKOM ORMAWA FIS Universitas Negeri Malang mengadakan webinar melalui zoom meeting dengan mengangkat tema “MAY DAY 2021: Nasib Buruh Pasca disahkannya RUU Cipta Kerja: Sejahtera atau Sengsara?” dengan pemateri Neo Adhi Kurniawan (Dosen Hukum dan Kewarganegaraan) dan Moch. Imam Muzzaqqi selaku Juru Bicara dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
RUU cipta kerja yang dibuat untuk mengurangi regulasi dan meyederhanakannya dinilai terdapat banyak pasal yang bertentangan. Hal ini berkaitan dengan nasib buruh yang merupakan garda terdepan dalam melakukan sebuah produksi di Indonesia, selain sebagai pekerja buruh juga sebagai konsumen.Pesangon ketika buruh di PHK semakin berkurang dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pada masa pandemi seperti ini banyak buruh yang terkena dampak serius dari berlakunya RUU cipta kerja. Di Jawa Timur akibat dari adanya UU Cipta Kerja ditambah dengan adanya pandemi, terdapat 24.030.000 buruh yang kehilangan pekerjaannya ( di PHK ) bahkan ada yang tanpa diberi upah ataupun pesangon. Jumlah tersebut jika diakumulasikan dengan buruh di seluruh indonesia menjadi sangat banyak.
ADVERTISEMENT
Di daerah sekitar perindustrian banyak masalah-masalah yang sulit untuk dihadapi khususnya di sektor buruh.Pihak pengusaha di masa pandemi seperti ini tidak segan-segan untuk melakukan PHK secara massal dengan alasan mereka tidak mampu, padahal jika di investigasi tidak masuk akal alasan tersebut. Buruh yang belum sejahtera malah menjadi tambah sengsara.
Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan oleh Forum Komunikasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang kemudian disingkat FORKOM ORMAWA FIS melalui Kementerian Advokasi dan Aksi Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, mengambil sikap berupa :
1.Menghimbau pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang membatalkanUU Cipta Kerja karena dalam perjalanannya masih menyengsarakan kaum buruh;
2.Menuntut pemerintah fokus dalam kesejahteraan Buruh di tengah pandemi covid-19 dengan memaksimalkan pendistribusian Bantuan Sosial;
ADVERTISEMENT
3.Mendesak pemerintah membuat regulasi untukmensejahterakan kaum Buruhyangmendukung kepastian kerja, Income Security : Pendapatan yang layak, dan Social Security : Kepastian Jaminan Sosial;
4.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengawal serta memperjuangkan keadilan bagi kaum buruh dan seluruh Rakyat Indonesia
Reporter : Kementrian Advokasi Dan Aksi Propaganda
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial 2021