Cegah PMI Nonprosedural, Kemnaker Harap Imigrasi Awasi Perlintasan Secara Ketat

Kemnaker
Official account of Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
31 Maret 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemnaker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima kunjungan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemnaker, Kamis (30/3/2023). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima kunjungan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemnaker, Kamis (30/3/2023). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor, guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Penempatan PMI secara nonprosedural akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
ADVERTISEMENT
"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), dan pada saat proses pembuatan paspor, " ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) hingga saat ini, terus melakukan penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrasi antara aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Foto: Kemnaker
Penerbitan rekomendasi paspor bagi Calon PMI dalam bentuk surat resmi dari Disnaker kabupaten/kota kepada Kanwil Imigrasi secara manual dapat diterima; dan memerlukan keterlibatan berbagai stakeholder.
"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan preventif PMI secara nonprosedural, memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam aplikasi SIAPKerja bagi pencaker ke luar negeri, pelaksanaannya hingga pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, P3MI dan diketahui oleh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, setelah itu proses selanjutnya dilaksanakan oleh SISKOP2MI.
SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan PMI yang terkoneksi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kedepannya, SISKOP2MI ini, akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan K/L, Pemda dan stakeholder terkait. "Dengan sistem ini, kami harap data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi, " kata Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor berharap Kemnaker bersama Imigrasi terus meningkatkan koordinasi, sinergitas dan tukar menukar informasi dalam pengawasan PMI nonprosedrual dan TPPO dengan aparat penegak hukum. "Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku, " ujarnya.
ADVERTISEMENT