Menaker: Pemerintah Terus Berupaya Benahi Pelindungan ABK Indonesia

Kemnaker
Official account of Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
19 Juni 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemnaker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
com-Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK. Foto: Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.
“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Ida saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference, Kamis, (18/6/2020).
Menaker Ida mengungkapkan, persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya.
com-Menaker memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference. Foto: Dok. Kemnaker
“Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
“PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.
com-Kemnaker juga akan melakukan evaluasi terhadap tahapan-tahapan perekrutan ABK. Foto: Dok. Kemnaker
UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut disebutnya telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.
Menaker Ida berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.
“Sehingga kedepannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik,” jelasnya.