Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI

Kemnaker
Official account of Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
17 Juli 2020 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemnaker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pimpinan PT. EJI terbukti lakukan intimidasi terhadap serikat pekerja. Foto: Dok. Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan PT. EJI terbukti lakukan intimidasi terhadap serikat pekerja. Foto: Dok. Kemnaker RI
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Kamis (16/7) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI berinisial Mr. X. Z. dan M.S. dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan. Kedua pimpinan PT. EJI tersebut terbukti secara sah melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.
"Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat," kata Plt. Dirjen PPK dan K3, Kemnaker Iswandi Hari, di Jakarta pada Jumat (17/7).
Plt. Dirjen PPK dan K3, Iswandi Hari menyatakan, penyelesaian pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini dilakukan dengan mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.
"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan," kata Iswandi.
Pimpinan PT. EJI terbukti lakukan intimidasi terhadap serikat pekerja. Foto: Dok. Kemnaker RI
Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan perusahaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:
Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh,”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.