news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1 Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, 32 Paket Sabu Disita dari Indekos

Konten Media Partner
15 April 2021 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat akan merilis kasus penangkapan sabu di Mapolres Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat akan merilis kasus penangkapan sabu di Mapolres Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari meringkus seorang pria berinisial MRR (23) karena diduga jadi pengedar sabu jaringan Lapas. Pelaku ditangkap polisi di sebuah indekos Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (11/04).
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 56,83 gram yang disembunyikan pelaku ke dalam bungkusan makanan ringan dan rokok.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tobuuha. Berbekal informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Kendari lalu melakukan penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, tim mengetahui identitas dan keberadaan target. Seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap target di kamar kosnya," ungkap Didik, pada Kamis (15/04).
"Selain barang bukti diduga narkotika, ditemukan juga barang bukti non narkotika berupa timbangan digital dan sachet kosong," lanjut Didik.
Ternyata, sebelum MRR ditangkap polisi ia sudah sempat mengedarkan barang haram miliknya sebanyak 20 gram kepada para pengguna, beruntung saat akan mengedarkan kembali sabu seberat 50,83 gram polisi berhasil menggagalkannya.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan MRR, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas," pungkas Didik.
Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
MRR kini diamankan di Mako Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi informasi penangkapan pengedar sabu jaringan lapas, Abdul Samad Dama, Kalapas Kelas IIA Kendari mengatakan bahwa ia belum menerima laporan dari polisi terkait ditangkapnya terduga pengedar sabu jaringan lapas.
"Saya belum dapat informasi itu, saya baru tahu juga ini, kita selalu terbuka untuk dilakukan penyelidikan atau pengembangan, hingga saat ini belum ada juga laporan dari Polres," ungkap Samad, pada Kamis (15/04).
ADVERTISEMENT
Olehnya itu, Samad berencana akan melakukan kordinasi dengan Kapolres Kendari terkait maraknya para pengedar sabu yang ditangkap polisi dan mengaku barang haram yang mereka edarkan berasal dari jaringan lapas.
"Kami akan melakukan koordinasi kepada kapolres terkait banyaknya pengakuan para tersangka yang mengatakan jaringan lapas namun tidak terbukti," pungkasnya.