12 Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polda Sultra

Konten Media Partner
25 Maret 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra saat merilis 12 pelaku pengedar narkoba jaringan lapas, di Mapolda Sultra, Senin (25/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra saat merilis 12 pelaku pengedar narkoba jaringan lapas, di Mapolda Sultra, Senin (25/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan 12 orang kurir sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kota Kendari. 
ADVERTISEMENT
Wakil Direktorat Narkoba Polda Sultra, La Ode Aris, mengatakan, 12 tersangka tersebut merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Total barang bukti yang kita amankan kurang lebih 800 gram. Sabu ini dipasok dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatra," kata La Ode Aris di Polda Sultra, Senin (25/3).
12 kurir yang diamankan ialah Haerul Nasrullah (27) dan Muh. Amin (25) asal Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selanjutnya, Jainuddin (39), Muh. Fernanda (20), M. Rijal (27) , Michael Tezar (20) Ilham (23), Sela (19), dan Sandri Saputra (24) asal Kota Kendari.
Para pelaku pengedar sabu jaringa lapas, Senin (25/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
Berikutnya, Sugianto (39) dari Kabupaten Wakatobi, serta Nanang Sumarlin (35) dan Mardiansyah (25) dari Kabupaten Konawe. 
"Pelaku yang ditangkap dengan jumlah BB (barang bukti) yang paling besar sebanyak 450 gram bernama Jaynuddin alias Jay," tambah La Ode Aris. 
ADVERTISEMENT
Rencananya seluruh barang bukti yang diamankan akan dimusnahkan pada Kamis (28/3). 12 kurir akan dijerat Pasal 114 subsider 112 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Kita juga akan menyelidiki jaringan lapas ini. Kita akan menindak tegas mereka. Kalau keluar, jangan harap mereka bisa mengedar lagi. Kita akan tembak," tegas Aris.
---