143 Napi di Rutan Kendari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Konten Media Partner
21 Mei 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain, Selasa (21/05). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain, Selasa (21/05). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Sebanyak 143 narapidana (Napi) dari 298 napi yang ada di Rutan Kelas II A Kendari diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M mendatang.
ADVERTISEMENT
"Dari total 298 napi yang dibina, kami mengusulkan 143 napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Sultra untuk mendapat remisi lebaran," jelas Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain, Selasa (21/5).
Iwan menjelaskan, napi yang akan diusulkan mendapat remisi lebaran nanti adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti berperilaku baik di dalam rutan dan persyaratan lainnya.
Selain itu, napi yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Di tahun ini, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi kasus pidana umum. Sedangkan napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan napi yang belum membayar denda atau uang pengganti tak dapat remisi.
ADVERTISEMENT
Iwan menegaskan tak akan menahan apa yang menjadi hak para napi, termasuk pengusulan remisi, asalkan napi tersebut mematuhi segala aturan yang berlaku didalam rutan.
---