15 Polsek di Wilayah Hukum Polda Sultra Tidak Lagi Lakukan Proses Penyidikan

Konten Media Partner
1 April 2021 10:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Telegram Kapolri yang di dalamnya terdapat 15 daftar Polsek di wilayah hukum Polda Sultra yang tidak bisa lagi lakukan proses penyidikan. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Telegram Kapolri yang di dalamnya terdapat 15 daftar Polsek di wilayah hukum Polda Sultra yang tidak bisa lagi lakukan proses penyidikan. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 15 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021. Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia terkena aturan tersebut termasuk 15 Polsek di wilayah hukum Polda Sultra.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak media mengatakan bahwa untuk Polsek di wilayah Polda Sultra yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan jumlahnya mencapai 15 pada 10 Kabupaten/Kota di Sultra.
Diantaranya, Polsek Sorawolio, Kawasan Pelabuhan Bau-bau, Palangga Selatan, Kawasan Pelabuhan Kolaka, Kulisusu, Kulisusu Barat, Wangi-wangi, Lambuya, Tongauna, Asera, Kawasan Pelabuhan Raha, Rumbia dan Rarowatu.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, untuk di wilayah Kendari sendiri ada Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan Polsek Wolasi,” ungkap Dolfi, pada Rabu (31/03).
Keputusan yang dikeluarkan Kapolri berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kepolisian republik Indonesia.
Polres Kendari. Foto: Dok kendarinesia.