2 Pekan Razia, 120 Warga Terjaring Tak Pakai Masker

Konten Media Partner
22 September 2020 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia masker bagi pengguna jalan di Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Razia masker bagi pengguna jalan di Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Operasi masker yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki pekan kedua.
ADVERTISEMENT
Dari data tim operasi, memasuki hari ke sembilan, 120 warga Kolaka Utara terjaring razia. Sebagai tahap awal, warga yang terjaring operasi itu diberi sanksi sosial seperti membersihkan jalan, bernyanyi, membaca pancasila, sampai dengan push up.
Kasat Pol PP Kolaka Utara, Ramang mengatakan, jika pelanggar masih ditemukan tidak menggunakan masker sampai dengan tiga kali, maka akan didenda Rp 50 ribu.
"Itu sesuai dengan Perbup nomor dua puluh lima tahun dua ribu dua puluh. Jadi kalau satu kali itu sanksi sosial dulu," ujar Ramang yang ditemui saat melakukan operasi di Kota Lasusua, pada Selasa (22/9).
Mulai besok, tim akan bergerak melakukan operasi di tempat-tempat usaha maupun instansi di Kota Lasusua. Sasarannya adalah pelaku usaha dan instansi yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Ini kita lihat siapa pelaku usaha yang tidak sediakan cuci tangan, dan lain-lainnya. Intinya penerapan protokol kesehatan," beber Ramang.
Sesuai rencana, operasi tahap awal ini akan berakhir pada 30 September pekan depan. Setelah itu tim akan melakukan evaluasi dan memutuskan operasi akan dilanjutkan atau dihentikan sementara.
Anggota TNI, Polri, dan Satpol PP, memberikan himbauan untuk menggunakan masker. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.