news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Pelaku Begal Seorang Wanita di Kendari Beach Berhasil Diringkus Polisi

Konten Media Partner
14 April 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan Koto, saat menunjukkan barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korbannya. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan Koto, saat menunjukkan barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korbannya. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pelaku begal dan penusukan terhadap seorang wanita bernama Laila (26) asal Kota Kendari, berhasil diamankan Anggota Kepolisian Polsek Kemaraya. Kedua pelaku bernama Dimas (26 dan Mundu (27).
ADVERTISEMENT
Keduanya diamankan polisi di sebuah indekos Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (10/04). Keduanya diamankan setelah membegal korban dan menusuknya dengan senjata tajam pada bagian pinggang.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan Koto, mengatakan kejadian bermula ketika Laila bersama satu orang temannya sedang duduk santai di kawasan Kendari Beach, Kota Kendari. Selang beberapa lama kemudian keduanya dihampiri oleh dua orang pria Yaitu Dimas dan Mundu dalam kondisi mabuk berat usai mengkonsumsi miras jenis arak.
"Kedua pelaku menghampiri korban yang sedang duduk bersama temannya dan memeras serta mengancam korban, kemudian pelaku yang satu langsung melakukan penusukan terhadap korban pada bagiang pinggang korban menggunakan sebuah badik," ungkap Ridwan, pada Rabu (14/04).
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan menusuk korbannya, kedua pelaku langsung melarikan diri, karena mengalami luka yang cukup serius korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna untuk mendapatkan perawatan.
Usai kejadian anggota Kepolisian Polsek Kemaraya langsung melakukan penyidikan dan kedua terduga pelaku berhasil diamakan pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita.
“Keduanya kini dijerat pasal 351 dan 335 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” jelas Ridwan.
Saat berita ini diturunkan, Korban Laila mendapatkan perawatan selama 2 hari di RS Santa Anna dan kini sudah diizinkan pulang ke rumahnya oleh pihak rumah sakit.