2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
20 Januari 2021 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur usai diamankan tim PPA Polres Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur usai diamankan tim PPA Polres Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur Bunga (bukan nama sebenarnya) ditangkap pihak kepolisian Polres Kendari di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (19/01).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku pencabulan masing masing berinisial SD (22) dan HA. Keduanya merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan yang melakukan aksi pencabulannya pada Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku lalu melaporkan perbuatan mereka ke kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi di dua tempat berbeda. SD melancarkan aksi bejatnya di indekos. Korban dipaksa oleh SD untuk berhubungan badan meski ia telah berusaha menolak dan berteriak meminta pertolongan.
"Karena berteriak kemudian pelaku menutup mulut korban sambil berkata (kamu nikmati saja) lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” beber Gede.
Selang beberapa hari kemudian, korban kembali mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku kedua HA.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kendari," lanjut Gede.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kendari. Para pelaku dijerat UU Perlindungan anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara
***
Laporan: Deden Saputra