2 Pelaku Pencurian di Konawe Utara Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi di 10 TKP

Konten Media Partner
19 Januari 2021 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Asry/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Asry/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Dua orang spesialis pencurian barang elektorinik dan kendaraan bermotor berinisial NR dan AR berhasil diamankan Satuan Polres Konawe Utara. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, pada Sabtu (16/01).
ADVERTISEMENT
Kedua terduga pelaku pencurian belakangan ini memang sangat meresahkan warga di Kabupaten Konawe Utara. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rahmat Zamzam mengatakan pihaknya sudah menerima sebanyak 10 laporan dari warga terkait dugaan aksi pencurian kedua pelaku.
“Yang melapor ke kami waktu itu sudah kita terima laporannya pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021," katanya
Modusnya, kedua pelaku melakukan aksinya pada dini hari saat pemilik rumah sudah tertidur pulas.
“Modusnya dilakukan malam menjelang dinihari, lebih dulu melihat situasi dari luar, jika pemilik rumah telah lelap, mereka mencungkil jendela dan mengambil barang elektronik, kemudian keluar lewat jendela," bebernya
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan keduanya yaitu 5 unit Hp berbagai merk dan satu unit sepeda motor Merek Yamaha Mio
ADVERTISEMENT
Rahmat Zamzam menambahkan, pihaknya menduga para pelaku masih memiliki barang hasil curiannya di tempat lain yang masih disembunyikan.
“Tidak menutup kemungkinan ada barang lain setelah dikembangkan, kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Rahmat.