2 Pengedar Narkoba di Kendari Dibekuk Polisi, Sita 1,4 Kg Sabu

Konten Media Partner
25 Mei 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang berhasil disita polisi, beratnya mencapai 1,4 kg. Foto: Attamimi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang berhasil disita polisi, beratnya mencapai 1,4 kg. Foto: Attamimi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil membekuk 2 pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku bernama Andi Pupunk (27) dan Alby Samuri (22) diamankan di Jl Gunung Nipa-nipa Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturahman melalui keterangan tertulis mengungkapkan keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku diduga memiliki barang haram tersebut sebanyak 1,473 kilogram.
"Polisi mengamankan kedua pelaku setelah diduga memiliki sabu," beber Faturahman pada Rabu (25/5).
Faturahman mengungkapkan sebelum menangkap para pelaku, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di Jl Gunung Nipa-nipa Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Setelah itu, lanjut dia, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga mendapati jenis barang haram berjumlah 1,473 kilogram di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Jl Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 2 unit Handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 unit alat pres plastik, 7 ball plastik bening, 1 tas hitam dan 1 bungkusan Handphone.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.