2 Pengedar Sabu di Konawe Selatan Diringkus Polisi, 5,23 Gram BB Diamankan

Konten Media Partner
12 Juni 2021 14:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Pengedar Sabu di Konawe Selatan Diringkus Polisi, 5,23 Gram BB Diamankan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Konawe Selatan ringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl Polingay, Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (10/06).
ADVERTISEMENT
Keduanya berinisial RD (38) dan SA alias A (27). Mereka diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dikemas sebanyak 8 paket dengan total berat keseluruhan mencapai 5,23 gram.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang pengguna dan pengedar narkotika di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konsel.
"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 8 sachet yang diduga sabu sebanyak 5,23 gram," ungkap Dolfi.
Selain barang bukti narkotika, turut diamankan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Konsel guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," lanjut Dolfi.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ilustrasi sabu. (foto: Shutterstock).