3 Pelaku Pengoplos Gas LPG Subsidi di Sultra Ditangkap, Ratusan Tabung Disita

Konten Media Partner
28 Oktober 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan tabung gas yang berhasil disita polisi dari tangan ke tiga pelaku. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan tabung gas yang berhasil disita polisi dari tangan ke tiga pelaku. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdit I berhasil menangkap 3 pelaku pengoplos ratusan tabung gas LPG 3 kg. Pengungkapan ini terdiri dari tiga laporan polisi pada September 2022 lalu, masing-masing pelaku berperan di tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Kanit Subdit 1 Indagsi Polda Sultra, Iptu Cucu Sutarwan, saat ditemui, pada Jumat (28/10) mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan tiga tersangka inisial IR, SAI dan SAL.
Tersangka inisial IR melancarkan aksinya di Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Konawe. Sedangkan Inisial SAI dan SAL di Desa Waworaha Kecamatan Besulutu, Konawe.
"SAI dan SAL ditangkap saat beriringan, para tersangka ini bakal mengoplos tabung gas di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng)," jelas Cucu.
Cucu menjelaskan, tabung gas LPG 3 kg di wilayah Konawe dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.800. Namun ketiga tersangka ini mengambil keuntungan dan mengoplos tabung gas ke Morowali dengan harga Rp40 sampai dengan Rp50 ribu per tabung.
"Keuntungan mereka bisa mencapai jutaan, karena setiap kali mengoplos itu mencapai ratusan tabung," jelas Cucu.
ADVERTISEMENT
Modus ketiga tersangka, kata Cucu, dengan cara membeli tabung gas di kios-kios. Setelah terkumpul, mereka langsung membawa ke Morowali menggunakan mobil pikap.
"Mereka biasa melancarkan aksinya (mengoplos) pada subuh hari," ungkap Iptu Cucu.
Cucu menambahkan kasus tindak pidana migas tersebut sudah masuk tahap P.21 dan tersangka beserta barang bukti akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Minggu depan ketiga tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejati Sultra," tuturnya.