5 Korlap Demonstrasi di VDNI yang Berujung Rusuh Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
16 Desember 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan sejumlah pemuda terduga kerusuhan di PT VDNI. Foto: Istimewa/kendarinesia. 
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan sejumlah pemuda terduga kerusuhan di PT VDNI. Foto: Istimewa/kendarinesia. 
ADVERTISEMENT
Lima orang Kordinator Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa di kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berujung ricuh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka oleh kelima orang korlap itu diduga sebagai penghasut sehingga terjadinya pembakaran dan pengerusakan alat berat milik perusahaan PT VDNI.
Kelima orang Korlap yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra yakni IS (27) asal Wakatobi, RM (37) asal Konawe, WP (25) asal Konawe, NA (23) asal Konawe dan AP (23) asal Konawe.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK. Foto: Istimewa.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK mengungkapkan kasus kelima korlap itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus di VDNI ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 orang yang di amankan saat ini sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/15).
Kelima orang Korlap yang ditetapkan sebaai tersangka disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP Tentang Penghasutan hingga terjadinya pengrusakan dan pembakaran yang terjadi dikawasan industri VDNI.
ADVERTISEMENT
"Penghasutan 160 dan 216 KUHP," lanjut Ferry.
Diberitakan sebelumnya, pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan PT VDNI pada Senin (14/12) kemarin, lima orang Kordinator Lapangan (Korlap) diamankan jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (15/12).
~~~
Laporan: Deden Saputra