5 Pencuri Sapi di Muna Diciduk Polisi, 1 Pelaku dan Mobil Pikap Diamuk Warga

Konten Media Partner
26 Oktober 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan satu pikap pencuri sapi yang sudah hancur diamuk warga di Muna, Sultra, pada Rabu (26/10).
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan satu pikap pencuri sapi yang sudah hancur diamuk warga di Muna, Sultra, pada Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Lima orang pelaku pencurian sapi di Desa Wawesa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi. Namun seorang pelaku dan mobil pikap yang digunakan untuk mencuri diamuk massa.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berinisial TT, AW, KS, BK dan AK. Sementara pelaku TT yang sebelum diamankan lebih dulu mendapat bogem mentah dari warga setempat.
"Satu pelaku diamuk massa, begitu juga mobil pikap kami datang sudah dibalik hancur dan nyaris dibakar," kata Kapolsek Katobu Iptu LM Arwan kepada kendarinesia, pada Rabu (26/10).
Awalnya, warga Desa Wawesa mendengar letupan keras mirip suara senjata api pada Rabu (26/10) dinihari. Warga yang khawatir karena sapi-sapi mereka kerap dicuri, lalu menuju arah suara secara beramai-ramai dan mendapati para pencuri sapi tengah beraksi.
"Karena panik mereka (pencuri sapi) lari kara melihat sudah banyak massa yang datang. Jadi mereka ada lima orang, empat kabur bersamaan dan satu orang tercecer sendiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 02.00 Wita, lalu menuju lokasi kejadian. Saat tiba, Arwan bersama empat personel Polsek Katobu mendapati seekor sapi dalam kondisi mati dan mobil pikap yang digunakan para pencuri.
"Saya bersama 4 personel ke lokasi, di sana kami temukan sapi sudah mati dengan kondisi ada bekas tembakan di leher dan sudah disembelih. Ada juga satu pikap putih yang sudah hancur dan nyaris dibakar," bebernya.
Arwan bersama personel polisi lalu mengevakuasi barang bukti berupa sapi mati dan mobil pikap ke Polsek Katobu. Namun saat tiba di polsek, ia mendapat informasi bahwa satu orang tidak dikenal masuk di perkampungan Wawesa.
"Saya langsung ke sana, ternyata pas sampai sudah diamuk massa setengah tapi belum parah. Lalu saya amankan bawa ke rumah sakit, setelah sudah baik saya bawa ke polsek," ujar Arwan.
ADVERTISEMENT
Arwan lalu meminta kepada empat pelaku lainnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif. Arwan meminta agar masyarakat terus menjaga ternaknya dari sasaran pencurian. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
"Tadi semua pelaku sudah diamankan di Polsek Katobu," ujar dia.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.